JAKARTA – Menyusul diumumkannya kelulusan CPNS dari tenaga
honorer kategori II mulai Senin (10/02), Kementerian PANRB mengingatkan kepada
para pejabat pembina kepegawaian (PPK), baik instansi pemerintah pusat maupun
daerah untuk mengumumkan kelulusan tersebut secara transparan dan akuntabel.
Dalam Surat bernomor
20/M.PAN/2/2014, Menteri mewajibkan PPK menempelkan daftar peserta
seleksi tenaga honorer kategori II yang dinyatakan lulus. “Pengumuman dapat
ditempel di papan pengumuman atau dengan cara lain. Prinsipnya, kelulusan
itu diumumkan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap
Sekretaris Kementerian PANRB Tasdik Kinanto di Jakarta, Senin (10/02).
Ditambahkan, listing prin
out (cetakan) daftar kelulusan yang telah diumumkan di website Kementerian
PANRB dan BKN dapat diambil tiga hari setelah ditayangkan. “Untuk
kabupaten/kota, diambil oleh Sekda Provinsi atau pejabat yang mewakili provinsi
dengan disertai surat tugas. Merekalah yang akan menyerahkan kepada
masing-masing utusan kabupaten/kota di kantor Gubernur,” imbuh Tasdik.
Tenaga honorer kategori II yang
dinyatakan lulus ditetapkan sebagai tambahan alokasi formasi CPNS tahun 2013
dan tahun 2014 masing-masing instansi, yang proses pemberkasan dan
pengangkatannya sebagai CPNS untuk mengisi formasi tahun 2013 dan 2014.
Ditegaskan, sebelum menyampaikan
berkas usulan permintaan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke Badan kepegawaian Negara
(BKN), masing-masing instansi wajib memverifikasi ulang kebenaran dokumen dari
masing-masing tenaga honorer kategori II. “Apabila kemudian diketahui tidak
memenuhi persyaratan administratif yang ditentukan, maka yang bersangkutan
tidak dapat diangkat atau dibatalkan menjadi CPNS,” ujarnya menambahkan.
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah nomor 56 tahun 2013 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan
Pemerintah nomor 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi
CPNS. Dalam PP tersebut dinyatakan bahwa pengumuman kelulusan ujian tertulis
terhadap tenaga honorer dilakukan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. Dalam hal ini adalah
Kementerian PANRB, berdasarkan nilai yang diolah oleh Konsorsium Perguruan
Tinggi Negeri. (bby/HUMAS
MENPANRB)
Kesian yang ngetik :( berbagi ilmu itu indah :D
Rating: 4.5